Jakarta Hingga saat ini status Ariel masih sebagai tersangka karena telah merekam adegan seksualnya dengan Luna Maya dan Cut Tari. Ariel pun ingin kasus hukum yang tengah membelitnya cepat berakhir.
Hingga saat ini Ariel masih dalam proses pemeriksaan terkait dugaan melanggar 3 pasal sekaligus. Pasal tersebut di antaranya pasal 4 Undang-undang Pornografi, pasal 282 tentang kesusilaan dan pasal 27 ayat 1, UU No. 11 tahun 2008, tentang informasi transaksi elektronik (ITE)."Ariel ingin lewati ini semua dengan cepat. Ariel ingin didoakan sehat walafiat," jelas OC saat menjenguk Ariel di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Minggu (27/6/2010).
Menurut OC proses pemeriksaan Ariel semua berjalan dengan lancar. Katanya polisi sudah profesional menangani kasus Ariel.
"Saya tidak komentari apa yang polisi katakan. Apapun yang dikatakan adalah wewenang penyidik. Polisi sudah profesioanl, saya tidak akan keberatan," jelasnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar