Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring menyatakan keprihatinan mendalam dengan beredarnya video mesum yang diduga diperankan artis Ariel-Luna Maya dan Ariel-Cut Tari.
"Saya pribadi sangat prihatin mengetahui ini," ujar Tifatul kepada Tribunnews.com, Jakarta, Selasa (8/6) malam.
Tifatul menyambut baik langka kepolisian yang tengah mengusut kasus memalukan ini. Ia berharap penyebar dan pemeran video mesum yakni Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari bisa dihukum berat jika terbukti melakukan sebagaimana termuat di dalam video tersebut. "Ini harus dihukum berat. Hukuman keras harus diterapkan sebagai pembelajaran masyarakat," tegas Tifatul.
"Kalau gambar itu benar terbukti gambar, Ariel, Luna Maya, dan Cut tari, maka bisa digunakan pasal kesusilaan. KUHP juga bisa, kan ada juga UU komunikasi tentang ketertiban umum,"ujarnya.
Untuk pelaku penyebaran video mesum tersebut, lanjut Tifatul, bisa dikenakan pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan delik penyebaran pornografi sebagaimana termuat dalam Pasal 282 ayat 2 KUHP.
Pasal 27 ayat 1, UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE menyebutkan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Seseorang yang melanggar pasal ini diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000. 000,00 (satu miliar rupiah).
Sebagaimana diketahui, pada Desember 2009, Luna Maya sempat terjerat UU ITE karena sempat melontarkan kata-kata tidak pantas di twitter-nya yang ditujukan kepada wartawan infotainment.
sumber http://www.tribunjabar.co.id
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar