DETIKPOS.net - Kepastian bahwa pelaku video mesum mirip artis Nazriel Irham alias Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari begitu membuat para penggemar selebritis glamour itu kuatir.
Bagaimana tidak, jika terbukti video itu asli, para bintang terancam bui cukup lama. Sesuai dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik 11/2008 pasal 27, Ariel, Luna dan Cut Tari terancam hukuman enam tahun penjara.
Hingga kini, seperti dikatakan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Edward Aritonang, polisi masih menyediki kebenaran video ini dengan mendatangkan saksi ahli. Polisi juga sudah melayangkan surat panggilan pada Ariel, Luna dan Cut Tari untuk dimintai keterangan. menurut Kabareskrim, Komjen Ito Sumardi, ketiganya cukup kooperatif.
Pihak kepolisian pun terus mengejar penyebar dan pemeran dalam video esek-esek tersebut. Sementara itu, pihak kepolisian akan menjerat pelaku penyebaran video tersebut seusai pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan delik penyebaran pornografi sebagaimana termuat dalam Pasal 282aAyat 2 KUHP. [RB]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar