Jakarta Tersangkut kasus beredarnya video porno, Ariel kemungkinan akan berhadapan dengan beberapa sanksi pidana. Bahkan Ariel bisa dijerat pasal 128 KUHP tentang perzinahan, jika Johannes Yusuf Subrata, suami Cut Tari keberatan dengan video porno mirip istrinya tersebut.
"Delik perzinahan itu salah satu pihak harus terikat pernikahan. Pasal perzinahan itu harus salah satu pihak keberatan, istri atau suami," jelas Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang saat ditemui di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (14/6/2010).
Berdasarkan metadata video Ariel dan Cut Tari, video berdurasi 8.45 menit itu direkam pada 2006 lalu. Saat itu, Cut Tari sudah menjalin pernikahan dengan Johannes Yusuf Subrata. Pasangan itu menikah pada 9 Januari 2004.
Senin (14/6/2010), pukul 9.30, Cut Tari yang mengenakan baju krem lengan panjang dipadu rok hitam memenuhi panggilan Mabes Polri. Turun dari mobil Alphard, mantan presenter 'Insert' itu menuju Bareskrim Mabes Polri. Ditanya wartawan, Cut Tari balas melempar senyum saja.
Sementara, Yusuf yang ikut mendampingi Cut Tari tidak banyak berkomentar soal kasus yang menimpa istrinya. Yusuf hanya mengungkapkan kedatangan Cut Tari ke Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar