Home » » Cabuli PRT Indonesia, Pria Singapura Dipenjara 10 Bulan

Cabuli PRT Indonesia, Pria Singapura Dipenjara 10 Bulan

Seorang pria Singapura divonis penjara karena terbukti bersalah atas pelecehan seksual terhadap pembantu rumah tangganya, seorang perempuan muda asal Indonesia.

Pria bernama Gerry Chan Cheow Kwang itu dijatuhi hukuman penjara 10 bulan. Pengadilan Singapura juga memerintahkan hukuman cambuk sebanyak tiga kali pada pria berumur 45 tahun itu.

Demikian seperti diberitakan harian Singapura, Straits Times, Selasa (3/8/2010).

Di persidangan, Kwang mengaku telah mencabuli wanita Indonesia berumur 25 tahun yang menjadi PRT di rumahnya. Kwang mengaku telah menyentuh paksa bagian-bagian intim wanita yang tidak disebutkan namanya itu di apartemennya di Woodlands pada 1 Agustus 2008 lalu.

Setelah mencabuli pembantunya, Kwang mengancam akan membunuh korban jika menceritakan peristiwa itu pada orang lain. Korban melapor ke polisi tiga hari kemudian.

Kwang merupakan pria beristri dan telah memiliki tiga anak. Pria Singapura itu tadinya terancam hukuman penjara maksimum tiga tahun.
Share this article :

0 comments:

 
Support : Anas Arema.co.nr | Maya Chentil.co.nr | Maskolis | Johny Portal | Johny Magazine | Johny News | Johny Demosite
Copyright © 2011. Blog Berita Dan Info Online - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Blogger