Warga memiliki cara untuk menolak atau melawan rencana penggusuran oleh pemerintah provinsi (pemprov). Empat warga Kelurahan Rawa Kebo, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, kemarin (2/8) menghalangi penggusuran lahan tempat tinggal mereka dengan mengubur diri.
Mereka menuntut ganti rugi karena telah puluhan tahun menempati lahan seluas 1.300 meter persegi milik Pemprov DKI Jakarta tersebut. Di lokasi itu, rencananya dibangun gedung Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Empat warga yang mengubur diri tersebut adalah Herman, Salmah, Firzen, dan Yanto. Mereka menjadi bagian dari sekitar 30-an keluarga yang tinggal dalam bedeng-bedeng di lahan tersebut. Mereka sengaja memasukkan tubuh ke lubang galian. Tubuh mereka lantas diuruk tanah sebatas leher.
''Kami memang tidak punya sertifikat, tapi sudah menghuni tanah ini sejak 1953. Kalau mau mengusir kami, mohon pemerintah memberikan ganti rugi,'' kata Kusen, koordinator aksi unjuk rasa.
Saat empat orang tersebut mengubur diri mereka, udara Jakarta cukup menyengat. Karena panas terik itu pula, warga secara bergantian memberikan air minum melalui sedotan. Karena tidak tahan panas dan diduga mengalami dehidrasi, seorang di antara peserta aksi mengubur diri pingsan. Dia pun diangkat warga beramai-ramai.
Belum diketahui bagaimana respons Pemprov DKI Jakarta atas protes warga tersebut. Camat Cempaka Putih Muhammad Anwar menyatakan bahwa dana pembangunan gedung Pengadilan Agama Jakarta Pusat telah dianggarkan dalam APBN sebesar Rp 20 miliar. Tahun ini dana yang dikucurkan sekitar Rp 4 miliar. Gedung tersebut akan menggantikan gedung lama yang terletak di Jalan Kiai Haji Mas Mansur IV. Bangunan lama dinilai tidak layak karena berada di tengah pemukiman warga sehingga harus dipindahkan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar