Tersangka kasus video porno Nazriel Irham alias Ariel harus mendekam dalam sel Bareskrim Mabes Polri lebih lama lagi karena harus menunggu kasusnya bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Diterangkan oleh Kepala Bidang Penerangan Umum Polri Kombes Marwoto Soeto, masa penahanan kekasih artis Luna Maya itu yang selama 90 hari akan habis empat hari lagi dan Mabes Polri kembali mengajukan ke PN Jaksel perpanjangan masa penahanan Ariel selama 60 hari. "Kami sudah ajukan izin ke Pengadilan Jakarta Selatan, minta perpanjangan tahanan 60 hari, tapi belum keluar," kata Marwoto di Mabes Polri, Jumat (17/9/2010).
Seperti diberitakan, Ariel telah ditahan sejak 22 Juni 2010 berkait dengan kasus tiga video seks yang melibatkannya sebagai tersangka, bersama Luna dan Cut Tari. Berkas Ariel telah dikembalikan oleh Kejaksaan Agung ke penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk dilengkapi (P19). Sebelumnya, Marwoto pernah mengatakan, berkas tersebut dikembalikan antara lain karena berkait dengan siapa yang merekam video-video itu.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar