Pria ini tak sadar dengan usianya. Di usianya yang sudah setengah abad ini harusnya dia memberi contoh yang baik dalam bersikap maupun bertindak. Suyadi (51), warga Dusun Umbulsari, Desa Bulurejo, Kecamatan Tempursari, Lumajang ini mencabuli Tamara-bukan nama sebenarnya.
Pria yang bekerja sebagai pedagang gorengan ini memangku dan menciumi gadis kecil yang berusia 7 tahun ini. Tak hanya itu jari tangannya dimasukkan ke dalam kemaluan bocah kelas 2 SD. Akibat perbuatan bejat Suyadi, Tamara mengalami pendarahan.
Informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi pada Senin (6/9/2010) lalu saat Tamara sedang bermain di halaman rumahnya sendiri. Kala kejadian, orangtua Tamara berada di ladang.
Melihat Tamara bermain sendirian, niat jahat Suyadi langsung muncul. Setelah berbincang sejenak dengan Tamara, Suyadi membawa korban masuk ke dalam rumahnya. Perbuatan tak senonohpun terjadi.
Di dalam kamar itulah, pakaian korban dilucuti. Nafsu sudah diubun-ubun, tersangka emasukkan jari ke alat vital korban. Tamara menangis keras karena kesakitan. Tangisan Tamara tak digubrisnya dan dia terus melakukan aksi amoralnya.
Suyadi puas lalu membujuk korban agar tenang dengan memberikan uang Rp 4 ribu sebagai gantinya. Setelah korban agak tenang, pelaku buru-buru beranjak pergi tanpa ada yang mengetahui kejadiannya.
Selang tak lama setelah pelaku menghilang, ibu kandung korban, yakni Ny Sugianti pun kembali ke rumahnya. Ia mendapati gerak-gerik putrinya yang mencurigakan.
Dari cara berjalan yang terlihat dipaksakan, dan ada bercak darah pada alat vitalnya, membuat ibu muda itu khawatir. Ketika ditanya, Tamara menangis keras. Sang anak menceritakan apa yang dialaminya.
Mendengar pengakuan anaknya, Ny Sugianti langsung melaporkan peristiwa itu Polsek Tempursari. Unit Reskrim Polsek Tempursari bergerak cepat dan langsung menangkap pelaku dan menjebloskannya ke tahanan. Suyadi ditangkap pada Selasa (7/9/2010) pagi.
Menurut Kapolsek Tempursari AKP Sukadi, tersangka saat ini masih menjalani penyidikan intensif. "Dari penyidikan, kami telah mendapatkan cukup bukti ulah tak senonoh yang dilakukannya," kata Sukadi.
Suyadi dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar