Video dari adegan mesum yang diduga dilakukan oleh tiga artis Tanah Air, Nazriel Irham alias Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari, diduga dibuat dan kali pertama disebarkan di Bandung. Hal inilah yang kemudian menyebabkan berkas kasus Ariel dipindahkan ke Kejaksaan Negeri Bandung.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Ketut Untung Yoga Ana mengatakan hal ini saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/10/2010). "Lokasi pembuatannya ada di Bandung dan kami berdasarkan titik pertama di mana video itu dibuat," kata Untung.
Rabu pagi, berkas pemeriksaan Ariel telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Hari ini juga, Ariel dipindahkan ke Bandung dari tahanan Bareskrim Mabes Polri.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ariel, OC Kaligis, mengatakan bahwa kliennya cukup tabah menghadapi keputusan ini. Menurutnya, Ariel akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku. "Dia orang yang sangat tabah. Yang saya berikan adalah pembelaan," paparnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar