Hotman Paris Hutapea, penasihat hukum tersangka kasus video porno Cut Tari Aminah Anashya, mengatakan, penyidik Bareskrim Polri tidak lagi menjerat Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi kepada kliennya.
Menurut Hotman, penyidik tidak mampu membuktikan Tari melanggar pasal dalam UU itu. Dikatakannya, perubahan pasal yang disangkakan telah terjadi sejak sekitar satu bulan lalu. Tari pun kembali diperiksa penyidik dengan pasal yang berubah.
Hotman mengatakan, Tari tak bisa dikenakan UU Pornografi lantaran perbuatan asusila itu terjadi tahun 2005. Adapun UU Pornografi disahkan tahun 2008 dan tidak berlaku surut.
Berlarut-larutnya proses penyidikan kasus ini, tambah Hotman, lantaran penyidik tak tahu di mana lokasi hubungan layaknya suami-istri itu terjadi. Sementara jaksa tak akan menyatakan berkas perkara lengkap (P21) sebelum penyidik tahu di mana lokasi itu.
"Kasus Ariel buntu karena jaksa enggak mau limpahkan ke pengadilan kalau lokasi 'perang daruratnya' enggak tau. Makanya lain kali kalau 'main' foto dulu hotelnya, tagihannya jangan lupa. Kalau Cut Tari bilang lupa lokasi 'mainnya', kalau Ariel lupa 'mainnya' dan lokasi 'mainnya'. Dia inget enaknya doang," sindir dia ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/10/2010).
"UU Pornografi dihapus sudah. (Kini) Dipakai UU Darurat tahun 1951 waktu Indonesia Serikat. Isinya barang siapa yang melanggar pidana menurut hukum adat," ujarnya. Hotma lalu mengaku bingung atas pasal yang disangkakan kepada Tari.
Pasal itu, kata dia, dikenakan atas petunjuk jaksa peneliti. "Gue juga bingung. UU itu waktu Indonesia masih negara serikat. Waktu itu UUD-nya masih sementara, bukan UUD 1945. Kalau kita baca di undang-undangnya, dalam menimbang itu UU sementara. Berarti otomatis enggak berlaku, sekarang kan UUD 1945," ujarnya.
"Intinya bahwa seseorang bisa dihukum pidana kalau oleh adat dianggap itu merupakan tindak pidana. Ancaman hukuman dari tiga bulan sampai sembilan tahun penjara. Tapi disebut berlaku untuk daerah swapraja. Kita kan sudah daerah Mall Plaza Indonesia," seloroh Hotman.
Seperti diberitakan, Tari dan Luna Maya awalnya dijerat Pasal 34 UU Pornografi jo Pasal 282 dan 55 KUHP terkait tiga video asusila yang diduga mereka perankan bersama Nazriel Irham alias Ariel. Proses penyidikan telah dilakukan sejak Juli 2010. Namun, hingga saat ini kasus itu belum rampung.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar