Home » » 2011 Barang Bawaan Penumpang Dikenai Pajak

2011 Barang Bawaan Penumpang Dikenai Pajak

Kementerian Keuangan berencana memungut bea masuk untuk barang bawaan penumpang, awak pesawat atau kapal dan para pelintas batas dari luar negeri. Rencananya kebijakan itu berlaku mulai awal tahun depan.

Pengenaan bea masuk itu hanya berlaku untuk barang bawaan yang nilainya di atas 250 dolar Amerika Serikat per orang. Namun, jika penumpang dalam satu keluarga, batasan nilai yang dikenakan minimal 1.000 dolar per keluarga.

Sumber di Kemenkeu menyebutkan tujuan pengenaan bea masuk itu untuk menambah penerimaan negara. Kebijakan itu juga untuk menjaga masuknya barang-barang impor yang bernilai sebagai buah tangan yang dibawa penumpang dari luar negeri.

Aturan ini juga tidak kaku. Pengecualian diberikan kepada barang milik penumpang seperti kamera, laptop, telepon seluler dan peralatan kerja lainnya yang dibawa ke luar negeri, dan dibawa kembali ke Indonesia.




Sumber : metrotvnews.com
Share this article :

0 comments:

 
Support : Anas Arema.co.nr | Maya Chentil.co.nr | Maskolis | Johny Portal | Johny Magazine | Johny News | Johny Demosite
Copyright © 2011. Blog Berita Dan Info Online - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Blogger