Home » » Sudah 27 Orang Dijadikan Tersangka dalam Kasus Gayus

Sudah 27 Orang Dijadikan Tersangka dalam Kasus Gayus

Mabes Polri sejak Juli 2009 hingga Oktober 2010 telah menerima 7 laporan perkara terkait kasus mafia pajak dan mafia hukum. Total telah 27 orang dijadikan tersangka.


"Sejak Juli 2009 hingga Oktober 2010 Bareskrim telah menangani 7 laporan, dengan 23 berkas perkara, serta melibatkan 27 tersangka yang melibatkan perkara Gayus ini. Termasuk Gayus sendiri berapa kali," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Iskandar Hasan, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (1/11/2010).

Iskandar merinci keseluruhan kasus yang dituangkan dalam 7 laporan polisi tersebut. Pertama LP No 412 tanggal 25 Juli 2009 tentangg tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi atau suap dari perusahaan garmen terhadap tersangka Gayus Tambunan.

"Ini sudah disidangkan putusannya bebas. Akibat bebas ini muncul mafia kasus yang melibatkan penyidik polri, kejaksaan, hakim, dan pengacara," jelas Iskandar.

Iskandar menambahkan, berikutnya LP nomor 220/25/3/2010 ada 2 berkas dengan tersangka Gayus, dan melibatkan tersangka Andi Kosasih yang telah dinyatakan P21. Kemudian berkas mafia pajak, money laundering, atau gratifikasi, untuk tersangka Gayus sendiri, yang masih P19.

Berikutnya laporan polisi nomor LP 223/26/3/2010 mengenai mafia hukum dalam 9 berkas, yang terkait Gayus, Kompol Arafat, Sri Sumartini, Alif Kuncoro, Haposan Hutagalung, Lambertus, Sjahril Johan, Komjen Susno Duadji, dan Hakim Asnun.

"Sekarang dalam proses persidangan," kata Iskandar

Selain itu juga ada laporan polisi nomor LP74/4/2010 tentang penyalahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum oleh petugas pajak 3 orang, yaitu Maruli Pandapotan, Gayus, dan Humala Napitupulu, 3 berkas, yang telah memasuki persidangan.

Berikutnya LP 736/XI/7 November 2010 tersangka Kompol Iwan Siswanto dan kawan-kawan yang masuk dalam 5 berkas dengan 9 tersangka, 8 anggota bintara dan 1 perwira.

"Ini sudah diajukan ke Kejaksaan dan dinyatakan P19," kata Iskandar.

LP763/XI-/15 Nov 2010 terhadap tersangka Gayus sendiri sebagai pemberi suap dan masih P19. LP694/28 Oktober 2010, tentang pemberian keterangan palsu terhadap tersangka Cirus Sinaga dan Haposan Hutagalung yang masih dalam proses penyidikan.

"Dengan adany berkas-berkas yang masih P19, maka dalam waktu tidak lama akan ada gelar perkara teknis antara Bareskrim, Kejaksaan Agung, PPATK, dan KPK," tutup

Sumber : us.detiknews.com
Share this article :

0 comments:

 
Support : Anas Arema.co.nr | Maya Chentil.co.nr | Maskolis | Johny Portal | Johny Magazine | Johny News | Johny Demosite
Copyright © 2011. Blog Berita Dan Info Online - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Blogger