JAKARTA - Satu lagi artis harus berurusan dengan polisi. Kali ini, Andika, vokalis Kangen Band dilaporkan teman satu kampungnya karena telah melakukan pemukulan.
Adalah Rahmat Fauzi yang melaporkan Andika. Ditemui di Propam Polda, Jakarta, Selasa (15/6/2010) sore, Rahmat memaparkan bahwa kejadian berawal ketika telepon genggam milik Bebe, basis Kangen Band, hilang.
"Awalnya, saya menawarkan dagangan kepada Bebe. Setelah Bebe pulang, tiba-tiba dia menuduh saya mengambil barang miliknya yaitu ponsel BB (BlackBerry). Tiba-tiba Andika dan personel lainnya memaksa saya untuk mengakui apa yang tidak saya lakukan sampai Andika lalu memukul saya," beber Rahmat.
Pada saat sedang berbicara dengan Bebe, Rahmat tidak melihat telepon genggam milik Bebe. "Saya hanya melihat rokok dan korek api saja. Saya ada di sana karena memang lagi ngobrol sama Bebe," paparnya.
Hari ini Rahmat ditemani kuasa hukum Galih Alam melapor ke Propam Polda Metro Jaya untuk meminta monitoring atas kasus dugaan penganiayaan ini. Sebab, Rahmat telah melaporkan kasus ini ke Polsek Ciracas, namun Andika tidak ditahan.
"Kita sudah bertemu dengan pihak Propam. Mereka akan berjanji untuk memonitoring. Andika dijerat pasal 351 ayat 1, tentang penganiayaan ringan dan dikenai sanksi hukuman 2 tahun 6 bulan. Sampai saat ini, pihak manajemen Andika belum ada permintaan maaf atau menghubungi kita," ujar Galih.
Kedatangan Rahmat ke Polda dengan maksud meminta bantuan Propam agar Andika bisa secepatnya ditahan. "Saya dan kuasa hukum datang ke Polda karena kita meminta bantuan ke Propam agar Andika langsung ditahan," pungkasnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar