Jakarta Sebagai saksi ahli, Roy Suryo memastikan video porno Ariel, Luna Maya dan Cut Tari bukan hasil rekayasa. Dari keterangan Roy tersebut dan beberapa bukti lain, polisi akhirnya menetapkan Ariel menjadi tersangka.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Penum Mabes Polri Kombes Marwoto sat ditemui di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (22/6/2010). Marwoto mengakui pihaknya memberikan status tersangka untuk Ariel setelah mengumpulkan beberapa bukti dan keterangan para saksi ahli.
"Penetapannya ya dari keterangan saksi ahli, salah satunya dari keterangan Roy Suryo," jelasnya.
Dari keterangan para saksi ahli itu, polisi juga mengakui kalau pemilik nama lengkap Nazriel Irham itu adalah pria yang ada di video porno itu. Meski begitu, Ariel tetap harus kembali menjalani pemeriksaan.
Saat ini, Ariel masih menjalani pemeriksaan di ruang Bareskrim, Mabes Polri. Ariel sudah berada di sana sejak pukul 03.00 WIB.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar