Jakarta Ariel dijerat 3 pasal dalam kasus tersebarnya video porno miliknya bersama Luna Maya dan Cut Tari. Hukuman Ariel akan bertambah berat jika suami Cut Tari melaporkan Ariel ke polisi dengan pasal perzinahan.
Hal tersebut disampaikan Kabid Penum Mabes Polri Kombes Marwoto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (21/6/2010). Sejauh ini Ariel hanya dikenakan pasal 282 KUHP tentang perbuatan asusila.
"Ariel dikenaan pasal KUHP 282 soal asusila. Kalau (pasal) 248 (tentang perzinahan) itu bisa dikenakan jika suaminya (Cut Tari) melapor," jelas Marwoto.
Seandainya saja suami Cut Tari, Yusuf Subrata, melapor, mantan presenter Insert itu juga bisa kena pasal perzinahan. "Tapi kan suaminya sayang banget sama Cut Tari," ujar Marwoto lagi.
Sejauh ini Yusuf Subrata memang belum melaporkan Ariel ke polisi. Yusuf tetap percaya kalau perempuan dalam video porno itu bukan istrinya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar