Memang wajar jika belakangan banyak laki-laki yang melamar wanita pasangannya lewat Twitter, Facebook atau YouTube mengingat gaung jejaring sosial yang kini makin membahana. Namun jika hubungan pernikahan yang telah Anda jalin menemui jalan buntu dan tidak ada kata sepakat, sebelum palu hakim pengadilan agama diketuk, lebih baik Anda segera menghapus calon mantan istri tersebut dari daftar teman di akun situs jejaring sosial milik Anda.
Oversharing di jejaring sosial telah menjadi barang bukti di beberapa kasus perceraian. Menurut laporan dari The American Academy of Matrimonial Lawyers mengatakan 81% anggotanya sering menangani kasus perceraian dengan barang bukti dari Facebook, MySpace, Twitter dan situs jejaring sosial lainnya, termasuk YouTube dan LinkedIn selama lima tahun terakhir. 66% pengacara yang disurvey mengungkapkan bahwa Facebook menjadi barang bukti utama penyebab terjadinya perceraian, diikuti oleh MySpace (15%) dan Twitter (5%). Bahkan, menurut laporan di tahun 2008 yang diungkap oleh Pew Internet & American Life Project menyatakan bahwa setidaknya satu di antara 5 orang dewasa menggunakan Facebook untuk flirting.
Berikut beberapa fakta menarik yang ditemukan pada penelitian yang dilakukan di Negara Paman Sam tersebut:
•Suami kerap masuk ke situs Match.com dan mengatakan bahwa mereka masih single, tanpa anak dan mencari wanita yang tidak memiliki anak.
•Suami menolak isu anger management namun membuat postingan di Facebook di bagian “write something about yourself” yang mengatakan “If you have the balls to get in my face, I’ll kick your ass into submission.”
•Banyak ayah yang mengkalim bahwa mantan istrinya tidak pernah menghadiri acara yang didatangi oleh anaknya. Bukti di pengadilan menyatakan bahwa mantan istri mereka ternyata sedang bersama pacar barunya saat sang istri seharusnya bersama dengan anaknya.
•Di pengadilan, para istri menolak tuduhan bahwa mereka menghisap marijuana namun memposting foto saat sedang pesta dan menghisap ganja di Facebook.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar