Home » » Hati Hati Mobil Pakai Klakson Sirine dan Lampu Rotaror Dapat Ditilang

Hati Hati Mobil Pakai Klakson Sirine dan Lampu Rotaror Dapat Ditilang

Jakarta - Bagi sebagian orang menjadi kebanggaan jika mobil miliknya dilengkapi dengan klakson sirine dan lampu rotator seperti polisi. Tapi, jangan salah. Anda bisa ditilang jika ketahuan menggunakan perlengkapan tersebut.

Seperti dikutip dari situs Traffic Managemet Center (TMC) Polda Metro Jaya, Senin (21/6/2010), pengguna sirine dan lampu rotator dapat ditindak oleh polisi karena melanggar undang-undang.

Dalam Undang-Undang No 14 Tahun 1992 dan Pasal 72 Peraturan Pemerintah (PP) No 43 Tahun 1993, tentang Prasarana dan Lalu Lintas, bahwa isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa sirene hanya dapat digunakan oleh mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas termasuk kendaraan yang diperbantukan untuk keperluan pemadam kebakaran.

Selain itu, ambulans yang sedang mengangkut orang sakit, mobil jenazah yang sedang megangkut jenazah, kendaraan petugas penegak hukum tertentu yang sedang melaksanakan tugas dan kendaraan Petugas Pengawal (Patwal) kendaraan presiden atau pemerintah asing yang menjadi tamu negara.

Sedangkan untuk lampu isyarat berwarna biru (rotator), seperti tertuang dalam Pasal 66 PP No 44 Tahun 1993 tentang kendaraan dan pengemudi hanya boleh dipasang pada kendaraan petugas penegak hukum tertentu, Dinas Pemadam Kebakaran, penangulangan bencana, ambulans, unit palang merah dan mobil jenazah.

Nah, bagi pemilik kendaraan selain yang disebutkan di atas, dilarang keras menggunakan klakson sirine dan rotator!
Share this article :

0 comments:

 
Support : Anas Arema.co.nr | Maya Chentil.co.nr | Maskolis | Johny Portal | Johny Magazine | Johny News | Johny Demosite
Copyright © 2011. Blog Berita Dan Info Online - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Blogger