Home » » Janji Pekerjaan di Macau, TKI Ditipu 90 Juta

Janji Pekerjaan di Macau, TKI Ditipu 90 Juta

Pasangan suami istri, Sujalil dan Suprihatin tertipu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab karena iming-imingan bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia di Macau. Padahal, pasangan suami istri ini telah mengeluarkan biaya hingga Rp 90 juta.

Korban tertipu dengan bujuk rayuan akan menerima gaji sebesar 6000 pataca atau setara dengan Rp 7,5 juta per bulan. Untuk itulah korban tidak segan mengeluarkan banyak biaya dan terpaksa hingga menjual sapi, perhiasanm sepeda motor, menggadaikan sawah untuk biaya tersebut.

Merasa ditipu, korban pun akhirnya melaporkan ke Polda Jawa Timur terkait dengan tindak perdagangan orang. Dalam pengaduannya ini korban melaporkan lima petugas lapangan PT Prima Duta Sejati Banyuwangi yaitu Gatot (Banyuwangi), Arifianto ST (Malang), Heri (Madiun), J Wijaya Susanto (Ponorogo), dan Teguh (Malang).

Awalnya korban dihubungi oleh oleh Gatot yang menawarkan pekerjaan di Macau di restoran, supermarket dan cleaning service dengan gaji Rp 7,5 juta per bulan. Gatot juga mengatakan jika korban nantinya terkena deportasi atau pekerjaan tidak sesuai yang diinginkan maka biaya pemberangkatkan 100 persen.

“Pada 18 Maret 2010 kami diantar ke Malang oleh Gatot untuk diperkenalkan kepada Arifianto, bahkan Arifianto memastikan waktu keberangkatan pada 27 Maret 2010,” kata Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jatim Mochammad Cholily, Minggu (13/04) kemarin.

Setelah itu, Arifianto mengajak keduanya ke Kantor Imigrasi Malang untuk dibuatkan paspor umum, dan diminta segera melakukan transfer uang sebesar Rp20 juta, atau Rp10 juta per orang ke rekening Arifianto.

“Setelah itu, mereka dibawa Gatot pulang ke Banyuwangi, dan berusaha mengumpulkan Rp70 juta untuk membayar kekurangannya hingga tenggat 27 Maret 2010,” katanya.

Tapi Arifianti kemudian menelpon dan mengabarkan kalau keberangkatan korban diundur hingga tanggal 1 April 2010 dengan alasan visa belum jadi, Korban jga disuruh untuk melunasi utang Ro 70 juta pada saat ke Malang.

Koran sempat berangkat ke Macau pada tanggal 18 April 2010, keduanya diantar oleh Wijaya dan Saidatul Munawaroh.

Di Macau, pasangan suami-istri itu naik taksi ke rumah teman Saidatul Munawaroh bernama Alin untuk menginap semalam, dan keesokan harinya (19/4/2010) dikontrakkan kamar selama satu bulan milik Yuli.

“Ketika Wijaya berbincang dengan Alin, Sujalil sempat mendengarkan secara tidak sengaja bahwa pekerjaan dan gaji yang disampaikan itu tidak ada, apalagi untuk pekerja laki-laki, karena pekerjaan yang ada adalah sebagai pekerja rumah tangga,” katanya.

Ternyata hal itu tidak benar, apa yang dijanjikan diawal ternyata tidak benar adanya. Bahkan keduanya pun sempat ikut seleksi di panti pijat dengan gaji Rp 2500 pataca per bulan, itupun akan dipotong selama 6 bulan pertama.

Hidup mereka terkating-katung selama hidup di Macau. Mereka akhirnya mengadu ke KJRI Hong Kong dan dipulangkan pada tanggal 17 Mei 2010 karena visa sudah habis masa berlakunya.

Peristiwa ini kemudian diadukan ke Polda Jatim dan juga ditembuskan ke Menakertrans, Kapolri, Kepala BNP2TKI, Ketua Komnas HAM, Ketua Ombudsman RI, dan Kepala UPTP3TKI Jawa Timur.
Share this article :

0 comments:

 
Support : Anas Arema.co.nr | Maya Chentil.co.nr | Maskolis | Johny Portal | Johny Magazine | Johny News | Johny Demosite
Copyright © 2011. Blog Berita Dan Info Online - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Blogger