TEMPO Interaktif, Jakarta: Lembaga Sosial Masyarakat Hukum Jamin Rakyat (Hajar) melaporkan pasangan Luna Maya dan vokalis grup band Peterpan, Ariel, ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya. Laporan ini tekait adegan mesum yang diduga diperankan pasangan itu. Video ini sekarang sudah menyebar di masyarakat.
Ketua LSM Hajar, Farhat Abbas, mengatakan laporan sudah dilakukan hari ini dan terdaftar dengan nomor 1913. "Kami melaporkan prilaku Luna dan Ariel. Mereka harus dipenjara karena telah melanggar undang - undang, berlawanan dengan moral dan agama," kata Farhat melalui telepon.
Aksi Luna dan Ariel itu bisa dijerat dengan pasal Undang-undang Informasi danTransaksi elektronik (ITE) serta Kitab Undang-undag Hukum Pidana (KUH) pasar 282 tentang kesusilaan. Pelapor meminta polisi segera melacak orang yang menyebarkan video porno itu. Menurut Farhat, tidak ada argumentasi bahwa video itu dibuat untuk koleksi pribadi
Farhat mengatakan, dalam video yang berdurasi 2 menit dan 6 menit itu, orang yang diduga Luna dan Ariel terlihat secara sadar dan sukarela direkam saat beradegan intim. "Mereka harusnya tahu rekaman itu bisa tersebar ke masyarakat," katanya. Dia mencontohkan video mesum yang sebelumnya menyebar di masyarakat. Video berjudul "Bandung Lautan Asmara" itu melibatkan dua mahasiswa Itenas. Menurutnya tidak hanya penyebar yang dikenai sanksi. Pelaku perempuan, Nanda dikenai wajib lapor, sementara Ahmed, pelaku laki - laki dikenai hukuman percobaan. "Ariel Luna harus dipenjara."
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar