VIVAnews - Penyidik Mabes Polri telah usai memeriksa artis Luna Maya dan Cut Tari terkait kasus dugaan video porno bersama Ariel 'Peterpan'. Penyidik tengah membahas pasal apa yang akan dikenakan untuk menjerat kedua artis yang wajahnya mirip pemeran wanita video porno.
Demikian disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Ito Sumardi melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu 30 Juni 2010."Kami sedang kaji mendalam pasal yang disangkakan pada yang bersangkutan agar tidak melanggar HAM," kata Ito Sumardi.
Dia mengatakan, pembahasan pasal-pasal untuk menjerat Luna dan Tari itu baru dibahas siang ini. "Siang ini, saya akan bahas dengan penyidik," kata mantan Kapolda Riau ini.
Seperti diketahui, Luna dan Tari telah beberapa kali diperiksa penyidik Mabes Polri. Namun, hingga saat ini status mereka masih sebagai saksi.
Apakah dengan persiapan pasal ini status keduanya akan meningkat menjadi tersangka? Belum bisa dipastikan.
Sementara itu, Ariel 'Peterpan' yang mirip pemeran video seks itu telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Ariel diancam dengan Pasal 282 KUHP, Pasal 29 UU Pornografi, dan Pasal 27 UU ITE.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar