JAKARTA - Penyidik Mabes Polri memiliki tiga bukti untuk menetapkan Nazriel Irham sebagai tersangka dan kemudian ditahan di sel tahanan Mabes Polri.
“Pada posisinya tersangkat itu ditahan, karena perbuatan dan patut ditahan. Polisi sudah memiliki dua bukti yang sah, gambar dan saksi ahli,” papar Penyidik Madya Bareskrim Polri, Beny Ganda Sujana, ditemui di Gedung Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (28/6/2010).Dijelaskannya, ketika polisi melakukan penggeledahan di markas Peterpan di Bandung, ditemukan ada gambar yang memuat itu dua buah personal computer (PC). Polisi pun menyita dua buah PC tersebut.
“Untuk masalah bersalah atau tidak, nanti kan ada pengadilan. Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Beny.
Sebelumnya, kuasa hukum Ariel OC Kaligis mengaku tidak tahu menahu tentang dua PC yang disita dari markas Peterpan di Bandung. Dia juga membantah kalau Ariel sudah mengaku video panas yang dilakukan dengan Cut Tari.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar