JAKARTA,(GM)-
Dua aktris yang baru saja meminta maaf pada masyarakat, Luna Maya dan Cut Tari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video porno yang melibatkan mantan vokalis Peterpan, Ariel, oleh Mabes Polri. Namun keduanya tidak menjalani penahanan. "Iya sudah (tersangka, red)," ujar Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol. Ito Sumardi, Jumat (9/7).
Dikatakan, Luna dan Tari menjadi tersangka karena melanggar pasal 282 dan 55 KUHP. Pasal 282 tentang kesusilaan, sedangkan pasal 55, pasal penyertaan. Keduanya dianggap ikut serta terlibat dalam video porno tersebut.
Kendati begitu, keduanya tidak akan ditahan. "Apa semua harus ditahan, 'kan enggak. KUHP juga 'kan enggak harus ditahan," ujar Ito.
Direktur Transnasional Mabes Polri, Brijen Pol. Saud Nasution pun menyatakan, polisi memiliki alasan khusus tidak menahan dua aktris cantik itu. "Karena mereka kooperatif," katanya.
Sementara itu, menurut pengacara Cut Tari, Hotman Paris, sebenarnya kliennya itu sudah seminggu menjadi tersangka. Bukan bermaksud menutupi fakta kepada publik. Namun Tari dan kuasa hukumnya menunggu kabar dari Mabes Polri untuk kelanjutan masalah tersebut.
"(Status, red) belum diumumkan karena menunggu dari mabes dulu. Tersangka sudah dari minggu lalu," ujar Homan, kemarin.
Ditegaskan, Tari ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli lalu. Tiga hari setelah itu, Tari pun menunjuk Hotman sebagai pengacaranya.
Tari sendiri hampir pingsan ketika ditetapkan sebagai tersangka. "Dia mau pingsan. Dia sangat khawatir ketika mendengar itu. Karena tidak menyangka," ujarnya.
Hotman pun menyatakan, saat meminta maaf kepada publik, Tari dalam kondisi sangat stress. "Dia stres berat, sedih. Makanya nangis," tandasnya.
Kesedihan Tari semakin bertambah karena kini ibunya pun jatuh sakit. Sang ibu sakit gara-gara pemberitaan mengenai video porno putrinya. "Ibunya sakit keras karena menanggung malu pemberitaan ini. Cut Tari pun kesehatannya menurun," tutur Hotman.
Hanya korban
Hotman pun masih bersikeras bahwa mantan presenter "Insert" itu hanyalah korban dari video porno yang dibintanginya dengan Ariel tersebut. "Ini masalah pornografi. Ada (masuk) ke publik jadi pelakunya harus membawa ke publik. Pokoknya kita serahkan ke penyidik," jelasnya.
Kendati begitu, Hotman mengatakan, Tari mengelak jika dikatakan melanggar pasal 282 tentang kesusilaan. "Dia tidak ikut bertindak memamerkannya ke publik," ujarnya.
Dikatakan, Tari tidak pernah memiliki niat untuk menyebarkan video pornonya. Mantan presenter Insert itu juga tidak dapat dikatakan berbuat asusila karena tidak melakukan hubungan intim di depan umum.
Menurutnya, kliennya itu sama sekali tidak tahu akan direkam. Tari pun tak tahu-menahu mengenai keberadaan video itu. "Sudah tidak ada kontak sama sekali (dengan Ariel)," jelas Hotman.
Tari pun tidak dapat dijerat pasal perzinaan karena suaminya tidak melaporkan perselingkuhan sang istri dengan Ariel. "Suaminya 'kan tidak ngadu," tandas Hotman.
Terkait permintaan maaf kepada publik, Hotman menyatakan, itu sekaligus sebuah pengakuan kalau tari memang membintangi video porno itu bersama Ariel. "Cut Tari minta maaf karena ia mengakui video itu, bahwa memang ia ada hubungan intim dengan Ariel," ujarnya.
Namun ditegaskan Hotman, kliennya tidak merestui dirinya divideokan. Tari pun tidak tahu adanya rekaman video syur tersebut. "Dia tidak merestui dirinya direkam," katanya. (detik.com)**
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 comments:
Posting Komentar