GRAFTON - Seorang kepala sekolah kehilangan pekerjaannya setelah dinyatakan bersalah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap siswanya. Frank Bailey dinyatakan bersalah atas insiden yang dia lakukan pada murid perempuannya Agustus 2006 silam.
Pria berusia 44 tahun tersebut merupakan mantan kepala sekolah Katolik di Grafton, Selandia Baru. Dia didakwa melakukan tindakan pemerkosaan atas siswinya yang saat itu masih berusia 14 tahun. Pemerkosaan tersebut terjadi saat korban menginap di rumah pelaku. Demikian dilansir News.com.au, Jumat (23/7/2010).
Korban berada di rumah Bailey karena tengah berlindung dari pertengkaran orang tuanya dan kondisi rumah yang kondusif baginya untuk ditinggali. Di depan pengadilan Downing, hakim Paul Lakatos yang membaca keterangan dari korban mengatakan jika gadis tersebut sepertinya di bius terlebih dulu sebelum akhirnya diperkosa.
Sadar dirinya diperkosa akhirnya berontak dan berusaha melarikan diri. Namun Bailey menepis segala tuduhan dari murid perempuannya itu, dirinya mengaku hanya memberikan konseling terhadapnya.
Namun keterangan Bailey sepertinya tidak dapat dipercaya oleh majelis hakim yang memimpin. Bailey sendiri saat ini sedang menjalani hukuman akibat berhubungan seks dengan seorang mahasiswa berusia 16 tahun, pada tahun 2007 silam. Sementara putusan atas kasusnya ini akan dikeluarkan pada 3 September mendatang.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar