Praktik penipuan di Kota Pekanbaru, Riau, nekat memalsukan tanda tangan para pejabat, termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), sebagai upaya dalam meyakinkan para korban.
Hal itu terungkap ketika pihak jajaran Poltabes Pekanbaru mengungkap aksi penipuan yang dilakukan pengangguran bernama Gunawan (36), warga Jalan Pandan, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
"Tersangka Gunawan dalam melakukan aksinya sampai memalsukan tanda tangan para pejabat negara, termasuk tanda tangan Presiden SBY," ujar Kapolsek Bukit Raya AKBP Yuniar Ari kepada pers di Pekanbaru, Jumat (23/7/2010).
Ia menjelaskan, aksi penipuan itu terungkap setelah adanya laporan dari korban yang mengaku telah ditipu uang sebesar Rp 50 juta oleh tersangka dengan dijanjikan bakal mendapatkan pekerjaan pada perusahaan minyak di Riau.
Dengan bekal tanda tangan SBY, kemudian Gubernur Riau Rusli Zainal, dan beberapa pejabat negara lainnya, Gunawan mengaku bisa memasukkan mereka yang sedang mencari pekerjaan, termasuk di PT Chevron Pacific Indonesia, dengan memberikan sejumlah uang.
Namun, setelah memberikan Rp 50 juta kepada tersangka, korban Fatimah dan Nur Ramadhani, yang keduanya warga Pekanbaru, kemudian mendatangi perusahaan yang dimaksud untuk menanyakan surat keterangan pengangkatan kerja keduanya yang diberikan tersangka.
Setelah mendatangi PT Chevron Pacific Indonesia yang berkedudukan di Pekanbaru itu, baru diketahui surat keterangan yang diberikan Gunawan kepada korbannya ternyata palsu dan kemudian mereka melapor kepada pihak kepolisian.
"Tersangka kita tangkap pagi tadi tanpa perlawanan, setelah menerima laporan dan mendengarkan keterangan dari para korban," ujar Yuniar.
Polisi meyakini praktik penipuan yang dilakukan Gunawan dengan memalsukan tanda tangan para pejabat negara telah berlangsung lama dan aparat penegak hukum berharap masyarakat yang pernah menjadi korban aksi penipuan itu bisa melapor ke Polsek Bukit Raya.
"Mudah-mudahan mereka yang pernah menjadi korban dengan modus yang dilakukan tersangka bisa datang ke Polsek," katanya lagi.
Akibat perbuatannya itu, Gunawan meringkuk di tahanan dan dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman kurungan empat tahun penjara.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar