Home » » Pendiri Facebook Diancam Hukuman Mati

Pendiri Facebook Diancam Hukuman Mati

Wakil Jaksa Agung Pakistan meluncurkan penyelidikan kriminal terhadap Mark Zuckerberg, pendiri Facebook, dan beberapa orang lain dalam menangani kasus Facebook yang memuat kontes " Menggambar Muhammad". Pada tgl 19 Mei, pihak berwenang Pakistan memblokir akses ke Facebook, dan larangan ini dicabut pada 31 Mei, setelah Facebook menghapus halaman berisi kontes itu.Bulan lalu, Hakim pengadilan Tinggi memanggil kepolisian, setelah seorang pengacara bernama Muhammad Azhar Siddique mengajukan laporan, yang mengeklaim bahwa pemilik Facebook telah melakukan perbuatan keji dan serius berdasarkan KUHP Pakistan.

Menurut KUHP, Bagian 295-C berbunyi: "Penggunaan kata-kata yang menghina sehubungan dengan Nabi, baik lisan maupun tertulis, atau dengan representasi terliahat, atau tidak langsung, mencemarkan nama suci Nabi Muhammad. harus dihukum mati, atau penjara seumur hidup, dan membayar denda.

Info: theregister.co.uk
Sumber: PC Mild
Share this article :

0 comments:

 
Support : Anas Arema.co.nr | Maya Chentil.co.nr | Maskolis | Johny Portal | Johny Magazine | Johny News | Johny Demosite
Copyright © 2011. Blog Berita Dan Info Online - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Blogger