Bareskrim Mabes Polri bersikukuh Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Abu Bakar Ba'asyir mendanai gerakan teroris di Aceh. Ba'asyir pun resmi ditahan hingga 13 Desember mendatang.
"Hari ini dikeluarkan surat perintah penahanan dari tanggal 15 Agustus sampai 13 Desember 2010. Sementara saat ini Ustadz Abu masih ditahan di Rutan Mabes Polri," ujar salah anggota tim pengacara muslim (TPM) Mahendradatta di Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Minggu (15/8/2010).
Abu Bakar Ba'ashir sendiri menolak semua tuduhan yang disangkakan polisi kepada dirinya. Ba'asyir pun tidak menandatangani surat penahanan dirinya.
"Ustadz tidak terima, Ustadz menolak segala tuduhan. Ustadz juga tidak menandatangani surat perintah penahanan tersebut," terangnya.
TPM pun segera akan mengambil langkah hukum terkait penahanan pengasuh Ponpes Al-Mukmin, Ngruki, Sukoharjo tersebut, termasuk mempertimbangkan praperadilan.
"Praperadilan akan kita fikirkan, tapi saat ini lebih kita membuka kejanggalan tuduhan terhadap Ustadz dulu," imbuh Mahendra yang didampingi Munarman dan Achmad Michdan.
Ba'asyir ditangkap di Banjar Patroman, Jawa Barat bersama 8 orang lainnya, namun 8 orang tersebut telah dibebaskan oleh Mabes Polri. "Mereka sudah dilepaskan karena tidak ada bukti," imbuhnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar