Gayus Tambunan mengaku sudah tidak lagi memiliki pekerjaan setelah dipecat dari Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Gayus harus berurusan dengan penegak hukum yang membawanya ke sel tahanan gara-gara terklibat dalam penggelapan dana pajak. Tak tanggung-tanggung praktek mafia kasus yang diotaki Gayus ini menyeret sejumlah petinggi di Ditjen Pajak.
Dalam sidang lanjutan kasus mafia pajak dengan terdakwa penyidik Bareskrim AKBP Sri Sumartini di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/8/2010), Gayus dihadirkan sebagai saksi.
Saat ditanya pekerjaan oleh majelis hakim, Gayus menjawab, "Sekarang saya tidak bekerja lagi. Dulu pegawai Ditjen Pajak tapi sekarang tidak ada pekerjaan." Kontan pengakuan Gayus ini disambut tawa dan senyum pengunjung yang hadir dalam persidangan.
Sekadar diketahui, AKP Sri Sumartini adalah penyidik pratama I Unit III Dit Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Dia didakwa telah menerima suap dari Gayus dalam perkara pajak senilai USD45 ribu.
Uang itu diberikan agar Sri beserta Kompol Arafat tidak menyita rumah Gayus di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pasal yang dikenakan kepada Sumartini adalah pasal 5 ayat 2 UU Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi dan UU No 20 tahun 2001 dengan ancaman lima tahun penjara.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar