Home » » Kepala SMPN Hamili Siswi, Tidak Diadili

Kepala SMPN Hamili Siswi, Tidak Diadili

Malang benar nasib Kembang, bukan nama sebenarnya. Keinginannya bisa lulus SMP buyar sudah. Pasalnya, siswi 14 tahun ini harus keluar dari SMPN 2 Batang Alai Timur (BAT), Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, karena berbadan dua.

Ironisnya, orang yang menghamili siswi kelas 3 ini bukan seorang penjahat atau pemerkosa, melainkan kepala sekolahnya sendiri.

Namanya Zulkifli, kejadiannya ketika dia menjabat kepala SMPN di Desa Hinas Kiri, Kecamatan Batang Alai Timur, tersebut.

Lelaki bejat ini merenggut masa depan Kembang. Karena perbuatan itu, Kembang akhirnya tidak bisa menamatkan s

dan rela dikawini Zulkifli dalam usia sangat muda.

Terungkapnya perbuatan ini berkat laporan warga yang mengirimkan pesan singkat ke layanan publik harian Banjarmasin Post Group. "Atas laporan tersebut lalu kami selidiki dan ternyata pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini kami sedang mengusut kasusnya," kata Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Tengah Agung Pranowo, Senin (9/8/2010).

Agung mengaku, untuk sanksi awal atas perbuatannya, Zulkifli telah dimutasi ke Unit Pelayanan Teknis (UPT) Kecamatan Hantakan.

Menurut dia, sementara masalah tersebut telah diserahkan ke Inspektorat Penegawasan untuk dilakukan penyelidakan lebih dalam. Bila terbukti, Zulkifli terancam dipecat dari pekerjaannya. "Kami masih menunggu penyelidikan inspektorat mengenai sanksi kita tunggu saja. Bisa teguran hingga pemecatan," tambahnya.

Disebutkan, ancaman sanksi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang peraturan disiplin pegawai negeri sipil (PNS).

Sekretaris Dinas Pendidikan Rahmadi menambahkan, kasus tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan dan Kembang kini sudah dinikahi secara sah oleh pelaku.

"Namun, pernikahan tersebut tanpa persetujuan Dinas Pendidikan karena tidak ada aturan mengenai hal tersebut," tambahnya.

Karena tidak ada pilihan lain bagi orangtua gadis ini, keluarga korban juga pasrah Kembang dinikahi dan tidak menuntut pelaku secara hukum. Jadi, ia tidak dibawa ke proses hukum untuk diadili meski menghamili perempuan di bawah umur.

Sementara, Kembang sudah lebih dahulu mengundurkan diri atau keluar dari sekolah. "Sekarang Kembang tak lagi tercatat sebagai siswi di sekolah tersebut," ujarnya.
Share this article :

0 comments:

 
Support : Anas Arema.co.nr | Maya Chentil.co.nr | Maskolis | Johny Portal | Johny Magazine | Johny News | Johny Demosite
Copyright © 2011. Blog Berita Dan Info Online - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Blogger