Home » » Mata Uang Dolar AS Antik Senilai Rp 18 M Diamankan

Mata Uang Dolar AS Antik Senilai Rp 18 M Diamankan

Praktek penipuan jual beli barang antik berhasil diungkap Satuan Reskrim Polres Kediri Kota. 1 Tersangka dengan barang bukti mata uang dolar AS senilai Rp 18 miliar, sebuah air soft gun jenis FN dan 4 kg emas batangan palsu berhasil diamankan.

1 Tersangka yang diamankan yakni Suryo Saputro, warga Cimahi, Jawa Barat. Pria yang diperiksa mengaku berusia 112 tahun diamankan di rumahnya, sebagai pengembangan pengungkapan peredaran mata uang asing palsu, Minggu (14/8/2010) lalu.



"Sebenarnya yang diamankan 5 orang, tapi dalam pemeriksaan empat orang kami pulangkan karena tidak memenuhi bukti untuk dijadikan tersangka," jelas Wakapolres Kediri Kota Kompol Kuwadi dalam gelar perkara di Ruang Rupatama Mapolres, Senin (23/8/2010).

Mata uang dolar AS senilai Rp 18 miliar yang diamankan terdiri pecahan $ 200 sebanyak 2.000 lembar. Polisi sejauh ini belum bisa memastikan palsu, meski dalam pengungkapan ditemukan juga master key dan negatif sebagai alat cetak uang.

"Sementara ini kami sebut barang antikan, karena ini dolar seri tahun 1934 yang
sudah tak laku lagi untuk transaksi. Untuk asli apa tidaknya, kami akan koordinasi dengan Konjen AS, dan mereka yang akan menentukan," papar Kuwadi.

Kuwadi menjelaskan, untuk emas batangan terungkap sebagai barang palsu. Ini setelah pemeriksaan tersangka mengakui sebagai batangan tembaga, meski ada kandungan emas dalam jumlah kecil. "Di dunia penggemar barang antik, ini disebut lempeng sari. Kalau yang nggak ngerti ya menyebutnya emas, tapi sebenarnya kandungan emasnya hanya sedikit," imbuhnya.

Untuk awal mula pengungkapan kasus ini diawali dari keberhasilan menangkap 4 orang warga Jawa Barat yang mengedarkan mata uang asing palsu dari sejumlah negara. Tersangka Suryo Saputro, diketahui sebagai sumber pembelian mata uang
asing palsu dari 4 tersangka sebelumnya.

"Tersangka Budi yang ditangkap pada 2 minggu lalu, saat diperiksa mengaku membeli uang asing palsunya dari Pak Suryo Saputro ini. Nah dari pengejaran, kami akhinya bisa mengamankannya," tandas Kuwadi.

Akibat perbuatannya, Suryo Saputro terancam hukuman penjara 5 tahun. Dia dianggap melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.


Share this article :

0 comments:

 
Support : Anas Arema.co.nr | Maya Chentil.co.nr | Maskolis | Johny Portal | Johny Magazine | Johny News | Johny Demosite
Copyright © 2011. Blog Berita Dan Info Online - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Blogger