Seorang pemuda berusia 18 tahun dilaporkan ke polisi karena menolak bertanggungjawab, setelah menyetubui pacarnya yang masih berusia 14 tahun. Keduanya tertangkap basah saat tengah melakukan adegan ranjang di rumah korban di Desa Sentong, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Keluarga korban yang mengetahui kejadian ini langsung meminta pelaku bernama Anton, warga Jalan Tantama, Desa Rembun, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, ini bertanggung jawab dan menjalin hubungan serius dengan sebut saja Mawar.
Sayangnya, permintaan itu ditolak oleh pelaku. Padahal kepada Mawar, sebelum berhasil menyetubuhinya, Anton berjanji akan menikahinya. Namun, karena Anton terus berkelit, keluarga Mawar akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi, Rabu (25/8/2010).
Kini, kasus yang menimpa Mawar, tengah diselidiki petugas UPPA Polres Malang. Adegan suami istri yang dilakukan gadis Kelas II SMP bersama sang kekasih ini terjadi sekitar satu pekan lalu.
Guna proses penyelidikan, korban bersama sejumlah saksi memberikan keterangnya kepada penyidik. Dihadapan penyidik, korban mengaku telah tiga kalinya disetubuhi oleh pelaku. Perbuatan itu nekat dia lakukan karena pelaku berjanji akan menikahinya kelak.
"Tiga kali saya melakukan perbuatan itu, dua kali di rumah pelaku dan satu kali di rumah saya," kata Mawar, kepada penyidik.
Secara terpisah, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hartoyo, menuturkan pelaku kepada
keluarga korban mengaku perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka. Namun, karena mengingkari janji untuk menjalin hubungan serius, pelaku akhirnya dilaporkan ke polisi.
"Pelaku menolak untuk menikahi korban," terangnya kepada wartawan di Mapolres Malang. Hartoyo mengungkapkan, pihaknya akan meminta bukti visum kepada korban, sebagai bahan penyeldikan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar