Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Tifatul Sembiring, mengancam untuk menutup layanan Blackberry di Indonesia bila penyedia layananannya Research in Motion (RIM), menolak untuk memblokir konten pornografi.
"Kami sudah memanggil RIM yang sudah bekerja sama dengan 6 operator di Indonesia," kata Tifatul di Jakarta, Selasa (31/8/2010).
Ia mengatakan, bila ternyata konten pornografi internet masih dapat diakses melalui Blackberry, pihaknya akan dengan tegas memberikan teguran kepada pabrikan ponsel pintar tersebut.
Bahkan, Menteri menyatakan tidak akan segan-segan menutup layanan Blackberry di Indonesia bila RIM menolak memblokir konten pornografi.
"Kita minta mereka menutup konten pornografi, kalau tidak dia yang akan kita tutup di sini (Indonesia)," kata Menteri.
Pemblokiran situs porno, menurut Menteri, merupakan amanah Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi khususnya pasal 18 dan 19. Pasal itu pada intinya mengamanatkan bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet.
"RIM harus menaati aturan itu, kalau tidak itu berarti mereka melanggar undang-undang kita," katanya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar