Kejanggalan demi kejanggalan penanganan kasus mafia pajak Gayus Tambunan kian terbongkar. Pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/11), Majelis Hakim meminta kesaksian sejumlah pegawai Bank BCA yang mengetahui aliran dana dan data rekening Gayus. Saksi yang dihadirkan adalah Kepala Biro BCA Jakarta Pusat Wani Sabu dan Kepala Operasional BCA Cabang Bintaro Indah Imawati .
Berdasarkan keterangan saksi, Gayus memiliki deposito di delapan rekening. Masing-masing berjumlah 50 ribu dolar AS dengan total 400 ribu dolar AS yang sudah dicairkan jauh sebelum ada perintah pembekuan oleh penyidik. Keterangan Indah Imawati mengagetkan saat mengatakan rekening Gayus yang disita oleh Kompol Arafat jumlahnya hanya senilai Rp 16 juta, bukan Rp 395 juta seperti yang ditulis dalam Berita Acara Pemeriksan Gayus.
Padahal, dalam kasus pencucian uang dan penggelapan pajak, Mabes Polri memang menyebut telah menyita uang Gayus senilai RP 395 juta. Pengacara Gayus, Adnan Buyung Nasution, menilai fakta persidangan kian membuka mata publik akan kegagalan membongkar mafia pajak yang menyeret kliennya.
Sidang perkara Gayus dilanjutkan dengan mendengarkan video pemeriksaan pengacara Haposan Hutagalung oleh penyidik Mabes Polri. Haposan berulang kali menganulir BAP dirinya di depan Majelis Hakim. Sementara video pertemuan Satgas Antimafia hukum dengan Gayus di Singapura batal diperdengarkan karena alasan durasi yang sangat panjang.
Sumber : Liputan6.com
Home »
Berita Lokal
» Kejanggalan Penanganan Kasus Gayus Kian Terkuak
Kejanggalan Penanganan Kasus Gayus Kian Terkuak
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar