Home » » Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Sumiati

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Sumiati

Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menetapkan dua tersangka berinisial JL dan MM terkait kasus penganiayaan yang dialami tenaga kerja Indonesia (TKI) Sumiati binti binti Mustapa di Madinah, Arab Saudi, November silam. Tersangka JL merupakan sponsor dan MM adalah Kepala Cabang PT Rajana Falam Putri, yang telah merekrut dan mengirimkan korban ke Madinah.


"Tim Markas Besar Polri telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap peristiwa penganiayaan berat yang dialami oleh Sumiati dan dilanjutkan penangkapan terhadap tersangka JL dan MM," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Polri Brigjen Pol Agung Sabar Santoso di Jakarta, Kamis (9/12). Mereka resmi ditahan sejak 4 Desember silam.

Para tersangka diduga melakukan tindak pidana mengirim anak dengan cara apa pun ke luar negeri yang mengakibatkan Sumiati tereksploitasi dan mengeksploitasi anak secara ekonomi. Selain itu, mereka dipidana karena melakukan proses perekrutan TKI ke Arab Saudi secara tidak prosedural dan menempatkan keterangan palsu pada akta autentik.

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap kedua tersangka adalah pasal 6 juncto 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Kemudian pasal 103 UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri dan pasal 263 dan 266 KUHP," lanjut Agung.

Sumiati mengalami banyak penyiksaan di Madinah, yakni jarang diberikan makan, luka robek pada kepala bagian belakang, hidung patah, bibir atas sobek, korban diseterika tubuhnya, retak di tulang iga, jari tengah tangan kanan patah. Dan malangnya pula, tidak dapat gaji .

sumber : Liputan6.com
Share this article :

0 comments:

 
Support : Anas Arema.co.nr | Maya Chentil.co.nr | Maskolis | Johny Portal | Johny Magazine | Johny News | Johny Demosite
Copyright © 2011. Blog Berita Dan Info Online - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Blogger