Niat Rokim (54), seorang petani asal Kabupaten Malang, membasmi hama tikus harus berujung di bui. Pasalnya, jebakan tikus yang dipasang pria warga Desa Argomulyo, Kecamatan Tajinan ini dialiri listrik.
Saat jebakan tikus dipasang oleh Rokim, bukan tikus yang didapatnya. Jebakan itu alah merenggut nyawa Solikin (68), seorang petani setempat. Akibat jebakan yang salah sasaran itum Rokim harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Tajinan, Jumat (16/7/2010).
Dari informasi yang dihimpun, peristiwa naas yang menimpa Solikin sendiri terjadi pada, Kami (15/7/2010), petang, ketika korban hendak pulang dari sawahnya. Sebagai jalan pintas, korban menyusuri areal sawah milik pelaku tanpa mengetahui adanya jebakan hama tikus yang dialiri listrik.
Tanpa sengaja, kaki korban menginjak kawat bendrat yang digunakan sebagai sarana aliran listrik oleh pelaku. Akibatnya, listrik bertegangan tinggi itu secara langsung membuat korban tewas di lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan aparat kepolisian, dicurigai kematian korban akibat terkena sengatan aliran listrik. Polisi juga menemukan kawat bendrat sepanjang 250 meter di areal persawahan pelaku.
"Setelah kami selidiki, ternyata korban menginjak kawat bendrat yang dialiri listrik, hingga meninggal dunia di lokasi kejadian," kata Kapolsek Tajinan, AKP Yulita, saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya.
Yulita mengaku, sesuai dengan alat bukti yang ditemukan, pelaku dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia. "Kasus ini dikarenakan adanya kelalaian pelaku hingga menimbulkan korban meninggal dunia," terang Yulita.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, kawat bendrat tersebut dipasang mengitari lahan persawahannya untuk membasmi hama tikus. "Kata pelaku aliran listrik itu untuk membunuh hama tikus yang masuk ke lahannya," ungkap Yulita.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar