Efendi (22) TKI Malaysia asal Desa Sidorejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, terancam hukuman gantung. Kuli bangunan yang bekerja sejak 2008 di Kedah, tersebut dituntut bertanggungjawab atas kasus peredaran narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba) yang dibongkar Polisi Diraja Malaysia.
Melalui komunikasi telepon, Efendi mengabarkan kepada keluarga di Desa Sidorejo, bahwa pada Oktober 2010 vonis pengadilan untuk dirinya akan dijatuhkan.
"Kabar itu kami terima sekira dua minggu lalu. Mas Efendi meminta keluarga untuk tenang," ujar Nur Santoso (20) adik Effendi, Kamis (26/8/2010).
Kepada Nur, buruh migrant yang berangkat melalui Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) tidak resmi itu juga bercerita sudah menjalani beberapa kali persidangan. Efendi juga mengaku bernasib sial, karena penangkapan atas dirinya berlangsung saat dia baru dua bulan menjejakkan kaki di Negeri Jiran.
"Meski diancam hukuman mati, kakak (Efendi) optimis bisa pulang," tutur Nur Santoso.
Informasi yang diperoleh SINDO, Efendi terbukti menyimpan ganja seberat 500 gram. Belum jelas diketahui, apakah barang haram tersebut untuk konsumsi dirinya sendiri atau rencana hendak diedarkan. Putra ketiga dari empat saudara pasangan suami istri Shodiq (70) dan Tukini (60) itu ditangkap dalam razia yang digelar Polisi Diraja Malaysia.
Shodiq tidak menyangka nasib buruk bakal menimpa anaknya. Yang dia ketahui, Efendi tidak memiliki tabiat yang neko-neko. Bahkan, pemuda lulusan STM Kota Blitar itu cenderung pendiam.
"Tapi nasibnya kok seperti itu," tuturnya sedih.
Yang bisa dilakukan pihak keluarga saat ini berharap ada upaya pemerintah untuk meringankan hukuman yang ditanggung Efendi. Pihak keluarga menaruh harapan besar bisa bertemu dan hidup bersama lagi. Karena kami tidak tahu lagi apa yang harus kami lakukan, pungkas Shodiq.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar